IPOL.ID – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengecam keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) buntut dari kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung yang diproses hukum setelah mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan tersebut.
Tindakan tersebut, kata Dony tidak manusiawi dan bertentangan dengan tujuan utama pendirian perusahaan milik negara.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Dony melalui keterangannya, Minggu (24/5).
“Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tambah COO Danantara ini.
Pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang hanya berusaha bertahan hidup, menurut dia, sangat mencederai muruah BUMN.
Sebagai langkah tindak lanjut, terang dia, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
