IPOL.ID-Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 15 dari 23 gedung di Ibu Kota belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta agar bertindak tegas terhadap pemilik gedung yang abai mengurus SLF.
“Yang kami undang itu ada 23 (pemilik gedung). Namun, banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” kata Jupiter di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI itu menegaskan, SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan memadai apabila terjadi bencana maupun kebakaran.
Menurutnya, bangunan seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan hingga gedung perkantoran wajib memastikan keamanan bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja yang berada di dalamnya.
