IPOL.ID – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa (2/6/2026). Pencairan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi perusahaan.
“Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” tulis Taspen.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun, terutama untuk membantu kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi pada pertengahan tahun.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni apabila terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran.
