Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota DPR Minta Kepala BGN Baru Bangun Sistem MBG Antikorupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Anggota DPR Minta Kepala BGN Baru Bangun Sistem MBG Antikorupsi
Politik

Anggota DPR Minta Kepala BGN Baru Bangun Sistem MBG Antikorupsi

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 17:41
Share
3 Min Read
Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan pembenahan di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup hanya dengan menangkap pihak yang terlibat dugaan korupsi. Menurutnya, yang paling mendesak saat ini adalah membangun sistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tertutup dari celah penyimpangan.

Ia meminta Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang menjadikan reformasi tata kelola MBG sebagai fokus utama demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap program tersebut.

“Pekerjaan utama Kepala BGN yang baru adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membangun sistem MBG yang antikorupsi. Kalau sistemnya dibenahi, manfaat program ini akan semakin dirasakan masyarakat dan tujuan besarnya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dapat tercapai,” KATA Gus Abduh dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya.

Baca Juga

Presiden menghadiri Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis yang bertemakan Building Indonesia
Prabowo: MBG Mampu Serap 3 Juta Tenaga Kerja, Uang Beredar Sangat Besar di Desa
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BGN, dpr, MBG
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Next Article Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: Istcok Akhir Pekan Padat Acara di GBK, Pengalihan Arus Siap Diberlakukan

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?