IPOL.ID – Bergulirnya draf Revisi UU Polri yang membuka celah bagi perwira aktif untuk mengisi pos-pos kementerian dan lembaga sipil memicu reaksi balik. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai giliran melempar usulan agar ada ruang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di tubuh Polri.
Pigai menilai, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Jabatan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara itu, kata Pigai, setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang dapat diisi sipil seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” papar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasi kepolisian. Jabatan itu berada pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
