IPOL.ID – DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Saat memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.
