IPOL.ID – Hari Anti Penyiksaan Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 26 Juni dan Hari Anti Narkotika Internasional pada hari yang sama, seharusnya menjadi pengingat komitmen negara untuk mengakhiri penyiksaan sekaligus memperkuat pendekatan yang manusiawi dalam kebijakan anti narkotika. Namun, selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum.
Penyiksaan dalam perkara narkotika bukan lagi penyimpangan oknum. Ia telah menjadi konsekuensi yang lahir dari desain hukum yang memberikan ruang sangat besar bagi penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa pengawasan efektif, kriminalisasi pengguna, penjebakan, pemerasan, hingga impunitas bagi aparat pelaku kekerasan.
PBHI selama bertahun-tahun mendampingi korban dalam perkara narkotika. Yang kami temukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pola kekerasan yang berulang, sistematis, dan terus direproduksi. Korbannya kehilangan kebebasan, dipukul, dipaksa mengaku, diperas, kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, bahkan kehilangan masa depan. Negara mengetahui praktik ini, tetapi memilih mempertahankan sistem yang memungkinkannya.

