Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Opini

Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika

Oleh: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Yudha
Yudha Published 27 Jun 2026, 14:39
Share
7 Min Read
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
SHARE

Tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat membenarkan penyiksaan. Tidak ada keadaan darurat yang dapat menjadi pembenar. Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia.

Oleh karena itu, negara harus bertanggungjawab. Negara tidak lagi bisa berdalih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. UU Narkotika telah berlaku selama tujuh belas tahun. Korban terus berjatuhan. Penyiksaan terus terjadi. Impunitas terus dipelihara. Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Jadi, hentikan penyiksaan. Bongkar paradigma perang terhadap narkotika. Reformasi total hukum narkotika.

Dalam konteks itu, pada Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional hari ini, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Kepolisian RI, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera:

1. Merevisi secara menyeluruh UU Narkotika dengan membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, serta memisahkan secara tegas pengguna dari pengedar.
2. Mengakhiri seluruh bentuk pengambilan sampel tubuh secara paksa dan memastikan setiap tindakan terhadap tubuh seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.
3. Menghentikan praktik penggeledahan, penyitaan, dan penjebakan tanpa izin pengadilan serta memproses secara pidana setiap aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara.
4. Mengubah pendekatan hukum narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berpusat pada hak asasi manusia.
5. Membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum karena mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

ssak
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
Legislator Nasdem Minta Pemprov DKI Libatkan RT dan RW untuk Berantas Narkoba
Polisi Gugur dalam Operasi Narkoba Katingan Jadi 3 Orang
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Narkoba, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua dari empat tersangka korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala saat hendak ditahan oleh penyidik. Foto: Puspenkum Kejagung Kejari Barito Kuala Tahan 4 Tersangka Korupsi Tata Kelola Keuangan PDAM
Next Article IMG 20260627 WA0035 Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi Buka Mandiri Kejurnas Antarklub U16 & U18 Tahun 2026 Putra dan Putri, Begini Pesannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?