Tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat membenarkan penyiksaan. Tidak ada keadaan darurat yang dapat menjadi pembenar. Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia.
Oleh karena itu, negara harus bertanggungjawab. Negara tidak lagi bisa berdalih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. UU Narkotika telah berlaku selama tujuh belas tahun. Korban terus berjatuhan. Penyiksaan terus terjadi. Impunitas terus dipelihara. Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Jadi, hentikan penyiksaan. Bongkar paradigma perang terhadap narkotika. Reformasi total hukum narkotika.
Dalam konteks itu, pada Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional hari ini, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Kepolisian RI, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera:
1. Merevisi secara menyeluruh UU Narkotika dengan membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, serta memisahkan secara tegas pengguna dari pengedar.
2. Mengakhiri seluruh bentuk pengambilan sampel tubuh secara paksa dan memastikan setiap tindakan terhadap tubuh seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.
3. Menghentikan praktik penggeledahan, penyitaan, dan penjebakan tanpa izin pengadilan serta memproses secara pidana setiap aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara.
4. Mengubah pendekatan hukum narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berpusat pada hak asasi manusia.
5. Membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum karena mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan. (Yudha Krastawan)

