Terdapat beberapa masalah fundamental dalam UU Narkotika. Pertama, legalisasi penyiksaan.Regelling tersebut memberikan kewenangan penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Dalam praktiknya, periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan yang memadai.
Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi.
Monitoring PBHI Nasional terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021–Mei 2022 menunjukkan bahwa penyiksaan bukan insiden yang berdiri sendiri. Lebih memprihatinkan lagi, 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal yang tertutup dan tidak pernah diproses secara pidana. Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya.
Kedua, pengguna narkotika menjadi tumbal dalam sistem hukum anti narkotika. Sistem hukum narkotika di Indonesia memperlakukan pengguna sebagai musuh negara. Alih-alih memperoleh layanan kesehatan, mereka justru menjadi kelompok yang paling mudah ditangkap, diperas, dipaksa mengaku, dan dikriminalisasi. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika telah menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar.

