Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Opini

Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika

Oleh: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Yudha
Yudha Published 27 Jun 2026, 14:39
Share
7 Min Read
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
SHARE

Terdapat beberapa masalah fundamental dalam UU Narkotika. Pertama, legalisasi penyiksaan.Regelling tersebut memberikan kewenangan penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Dalam praktiknya, periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan yang memadai.

Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi.

Monitoring PBHI Nasional terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021–Mei 2022 menunjukkan bahwa penyiksaan bukan insiden yang berdiri sendiri. Lebih memprihatinkan lagi, 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal yang tertutup dan tidak pernah diproses secara pidana. Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya.

Kedua, pengguna narkotika menjadi tumbal dalam sistem hukum anti narkotika. Sistem hukum narkotika di Indonesia memperlakukan pengguna sebagai musuh negara. Alih-alih memperoleh layanan kesehatan, mereka justru menjadi kelompok yang paling mudah ditangkap, diperas, dipaksa mengaku, dan dikriminalisasi. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika telah menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar.

Baca Juga

ssak
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
Legislator Nasdem Minta Pemprov DKI Libatkan RT dan RW untuk Berantas Narkoba
Polisi Gugur dalam Operasi Narkoba Katingan Jadi 3 Orang
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Narkoba, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua dari empat tersangka korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala saat hendak ditahan oleh penyidik. Foto: Puspenkum Kejagung Kejari Barito Kuala Tahan 4 Tersangka Korupsi Tata Kelola Keuangan PDAM
Next Article IMG 20260627 WA0035 Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi Buka Mandiri Kejurnas Antarklub U16 & U18 Tahun 2026 Putra dan Putri, Begini Pesannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?