Di ruang pemeriksaan, ketidaktahuan atas hak hukum berubah menjadi alat pemerasan. Ketakutan keluarga berubah menjadi sumber keuntungan. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas. Semua ini bukan kecelakaan. Semua ini dimungkinkan oleh desain hukum yang salah.
Ketiga, legalisasi penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. PBHI berulang kali menemukan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak”. Dalam banyak kasus, barang bukti narkotika tiba-tiba muncul di lokasi penggeledahan. Bukan karena tersangka memilikinya, tapi karena ditaruh di sana. Penggeledahan dan penyitaan yang seharusnya memerlukan izin pengadilan hampir tidak pernah dilakukan sesuai prosedur, selalu berlindung di balik dalih “keadaan mendesak.”
Ironisnya, praktik tersebut justru difasilitasi oleh Pasal 112 UU Narkotika mengenai pemidanaan penyalahguna narkotika dapat digunakan untuk menjerat hampir siapa pun. Negara mengetahui kelemahan pasal tersebut. Mahkamah Agung telah mengingatkannya sebagai “pasal keranjang sampah”. Namun, pemerintah dan DPR memilih membiarkan norma tetap berlaku dengan mengadopsi nya dalam Pasal 609 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.

