Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika
Opini

Negara Memelihara Penyiksaan Atas Nama Perang Melawan Narkotika

Oleh: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Yudha
Yudha Published 27 Jun 2026, 14:39
Share
7 Min Read
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI. Foto: Ist
SHARE

Di ruang pemeriksaan, ketidaktahuan atas hak hukum berubah menjadi alat pemerasan. Ketakutan keluarga berubah menjadi sumber keuntungan. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas. Semua ini bukan kecelakaan. Semua ini dimungkinkan oleh desain hukum yang salah.

Ketiga, legalisasi penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. PBHI berulang kali menemukan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak”. Dalam banyak kasus, barang bukti narkotika tiba-tiba muncul di lokasi penggeledahan. Bukan karena tersangka memilikinya, tapi karena ditaruh di sana. Penggeledahan dan penyitaan yang seharusnya memerlukan izin pengadilan hampir tidak pernah dilakukan sesuai prosedur, selalu berlindung di balik dalih “keadaan mendesak.”

Ironisnya, praktik tersebut justru difasilitasi oleh Pasal 112 UU Narkotika mengenai pemidanaan penyalahguna narkotika dapat digunakan untuk menjerat hampir siapa pun. Negara mengetahui kelemahan pasal tersebut. Mahkamah Agung telah mengingatkannya sebagai “pasal keranjang sampah”. Namun, pemerintah dan DPR memilih membiarkan norma tetap berlaku dengan mengadopsi nya dalam Pasal 609 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Narkoba, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua dari empat tersangka korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala saat hendak ditahan oleh penyidik. Foto: Puspenkum Kejagung Kejari Barito Kuala Tahan 4 Tersangka Korupsi Tata Kelola Keuangan PDAM
Next Article IMG 20260627 WA0035 Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi Buka Mandiri Kejurnas Antarklub U16 & U18 Tahun 2026 Putra dan Putri, Begini Pesannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?