Keempat, penjara bukan tempat pemulihan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan sedikitnya 140.474 pengguna narkotika berada di dalam lapas dan rutan. Per Juni 2025 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitasnya hanya 138.128 orang. Tingkat kelebihan kapasitas mencapai hampir 95 persen, dan sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika.
Ini adalah bukti nyata kegagalan kebijakan. Negara memasukkan orang yang membutuhkan layanan kesehatan ke dalam penjara yang telah penuh sesak, tanpa pemulihan yang memadai, tanpa rehabilitasi yang layak, dan tanpa harapan keluar dari siklus kriminalisasi. Ini bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia.
Keempat, pemaksaan tes urine adalah penyiksaan. PBHI menegaskan bahwa pemaksaan pengambilan urine, darah, rambut, atau sampel biologis lainnya tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas (free and informed consent), melanggar Konstitusi, Undang-Undang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.

