IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pertemuan antara Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
KPK menyatakan terbuka untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa itu, termasuk Menteri Kehutanan.
“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan pernah melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Selain itu, Raja Juli juga menyampaikan bahwa seusai audiensi, Bupati Kuansing ternyata meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map. Namun, Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut, dan langsung mengembalikannya lewat ajudannya.
Budi menilai, pernyataan dari Raja Juli Antoni membantu tim penyidik KPK dalam memperoleh informasi terkait kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Terutama untuk kasus suap terkait kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

