Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
Headline

Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang

Farih
Farih Published 15 Jul 2026, 16:15
Share
3 Min Read
ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Setkab
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik PEDA terhadap budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai pola kerja birokrasi masih belum berubah.

Sorotan itu disampaikan Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” katanya.

Ia juga menilai profesi ASN masih identik dengan zona nyaman. Padahal, kata dia, birokrasi seharusnya mampu bersaing dengan dunia kerja swasta yang lebih mengedepankan produktivitas dan pencapaian.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Guna mengubah budaya kerja tersebut, Komisi II DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang akan diatur yakni penerapan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, dpr, komisi ii dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto Parlementaria Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
Next Article Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Nasional
Bagaimana Efektivitas Program Sosial Freeport bagi Kesejahteraan Kolektif Papua?
15 Jul 2026, 10:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?