IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar Kejaksaan Agung, Rabu (22/7). Ketidakhadirannya disebut karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penyidik sebenarnya memanggil empat saksi serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang, dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah (FA) tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” jelasnya.
