indoposonline.id – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan itu, untuk mendalami keterlibatan pihak lain atas kasus yang diduga merugikan negara Rp23,7 triliun itu.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2021). ”Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saksi diperiksa dari perusahaan manajer investasi (MI). Melibatkan ET Komite Resiko PT Asabri, IAW Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN Equity Sales PT Panin Sekuritas, DA Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS Direktur Utama PT Corfina Capital, dan FD Direktur Utama PT Millenium Capital Management.
Sekadar informasi, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan tersangka dengan inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH.
Delapan tersangka itu, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Benny dan Heru merupakan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menyusul perbuatan itu, para tersangka dikenai pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ydh)