Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor
Hukum

KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2021, 17:41
Share
2 Min Read
IMG 20211206 WA0096
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK langsung melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Tersangkanya saat ini adalah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.

“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/12).

Atas pelimpahan berkas tersebut, kewenangan penahanan pun kini diteruskan oleh tim jaksa. “Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021,” jelas Ali.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati Bintan, korupsi kuota cukai alkohol, korupsi kuota cukai rokok, kpk, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article paus Paus Fransiskus Sebut Seks di Luar Nikah Bukan Dosa Paling Serius
Next Article Wali Kota Bandung Oded M. Danial Wafat Jelang Naik Mimbar Jumat Wali Kota Bandung Oded M. Danial Wafat Jelang Naik Mimbar Jumat

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?