Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Agung Wanti-wanti Jaksa Hati-Hati dalam Penerapan Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Agung Wanti-wanti Jaksa Hati-Hati dalam Penerapan Restorative Justice
Hukum

Jaksa Agung Wanti-wanti Jaksa Hati-Hati dalam Penerapan Restorative Justice

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2021, 19:15
Share
2 Min Read
jaksa agung lagi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang tindak pidana umum untuk menjaga profesionalitas dalam menangani perkara tindak pidana, terlebih dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

“Saya minta pastikan proses penanganan perkara secara profesional. Saya tidak ingin mendengar penanganan perkara yang asal-asalan sehingga mengabaikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Serta jangan sesekali saudara mencoba-coba melakukan upaya transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual ketujuh di akhir 2021, Kamis (30/12).

Burhanuddin menyampaikan tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan restorative justice konon berimbas pada terciptanya persepsi yang salah. Karena setiap tindakan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil dianggap bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Bahkan sudah muncul indikasi modus menggunakan media sosial untuk menekan jaksa agar menerapkan restorative justice, meskipun kualifikasi ataupun syarat kebijakan tersebut tersebut tidak bisa diterapkan.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article whatsapp Scammers Bidik Miliaran Log-in Facebook, WhatsApp, dan Instagram
Next Article bnpb Ini Catatan Penting BNPB terkait Bencana Selama Tahun 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?