IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki kasus dugaan kasus mafia minyak goreng. Ditengarai adanya tindak pidana korupsi di balik kelangkaan minyak goreng di pasaran belakangan ini.
Penyelidikan dimulai per 16 Maret 2022. Penyelidik kemudian mempelajari adanya sejumlah informasi mengenai kelangkaan minyak goreng yang ditimbulkan adanya tindak pidana korupsi.
Kejati DKI menyoroti PT AMJ serta sejumlah perusahaan lain yang melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok dalam kurun waktu 2021-2022.
“Secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3).
Menurut Ashari, PT AMJ dan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Juli 2021-Januari 2022.
Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterima Kejati DKI, minyak goreng yang diekspor itu sejumlah 7.247 karton. Itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.
