Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Mako Brimob
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Mako Brimob
News

Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Mako Brimob

Iqbal
Iqbal Published 18 Oct 2022, 09:48
Share
3 Min Read
putri lagi
Sidang perdana kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo digelar secara offline dan online di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dalam sidang perdana kasus penembakan Brigadir J, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kliennya dari Rutan Salemba ke Mako Brimob. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan pemindahan penahanan itu.

“Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini, karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) malam.

Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.

Sehingga majelis hakim tetap memberikan setiap dua minggu sekali akan dijadwalkan bagi keluarga menjenguk Putri Candrawathi. Ketua majelis hakim menyebut, hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, Putri Candrawathi, sidang Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mrt 4 Kembangkan Fase 4 MRT Jakarta, Pemerintah Gandeng Korea
Next Article State Own Enterprises PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip, Konferensi Internasional BUMN Berlangsung Sukses

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?