IPOl.ID – Menkopolhukam Mahfud MD menekankan agar berbagai persoalan tanah yang muncul antar instansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesain di luar pengadilan.
“Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi bertema Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara, Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum di Jakarta, Senin (21/11).
Menurutnya, penyelesaian secara dialog juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif dan komprehensif.
“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
