Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah
Jabodetabek

PSBB Ketat PPKM, Usaha Pariwisata ini Ikut Aturan Main Pemerintah

Redaksi
Redaksi Published 14 Jan 2021, 08:54
Share
4 Min Read
IMG 20210113 WA0091
Istimewa - PSBB ketat, penerapan jaga jarak di area tunnel Sea World Ancol, terdapat garis kuning jaga jarak setiap pengunjung, Kamis (14/1/2021).
SHARE

indoposonline.id – Di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Tak hanya perkantoran, mal dan apartemen dibatasi, baik karyawan maupun pengunjungnya. Sektor usaha pariwisata pun demikian menerapkan hal yang sama, Kamis (14/1/2021). 

Pemerintah Pusat pun telah menetapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. Adapun PPKM mirip dengan PSBB yang selama ini berlaku di DKI Jakarta. Hanya saja ada sejumlah ketentuan baru yang membatasi aktivitas masyarakat. 

Informasi yang dihimpun, PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional di sektor usaha pariwisata. 

Direktur Utama PT. Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyampaikan bahwa seluruh peraturan tersebut, telah diterapkan oleh manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol. Setelah penerapan masa PSBB dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya. 

Baca Juga

mendagri
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Yuk Simak  Aturan Lengkapnya..
PPKM Level 1 Jawa-Bali, Arena Main Anak-Anak di Mal Boleh Buka
PB IDI: Pulau Jawa Harus PSBB Ketat Dua Pekan!
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPKM Jawa-Bali 2021, PSBB Ketat, Sea World Ancol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timthumb Hari Ini Kota Bekasi Lakukan Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Bekasi yang Disuntik
Next Article WhatsApp Image 2021 01 13 at 21.51.34 Cara Jitu Rio Yudhistira dalam Kembangkan Usaha Kontruksi di Masa Pandemi Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?