indoposonline.id-Warga yang menolak vaksin di wilayah DKI Jakarta akan didenda. Tidak tanggung-tanggung, denda tersebut mencapai Rp 5 juta. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut Riza, denda ini sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
“Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Wagub menegaskan, warga DKI Jakarta tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19. Selain karena sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Masak menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.