IPOL.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek sampai tanggal 3 Agustus.
Anies menyebut kondisi Jakarta yang bisa mendapat penurunan level atas pembatasan mobilitas ini merupakan kabar baik. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Dalam Kepgub yang diterbitkan, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Syarat vaksinasi dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.