Nurliah merujuk negara Korea Selatan yang telah berhasil melakukan hal tersebut.Di negara itu, persiapan pendaftaran pemilih dilakukan dalam waktu 5 hari; pendaftaran kandidat selama 2 hari; masa kampanye presiden, periode kampanye di Korea Selatan selama 12 hari; dan penerapan home voting.
“Kita belajar dari negara lain seperti Korea Selatan di masa pandemi,” ujarnya.
Adapun proses digitalisasi pemilu yang dilakukan Korea Selatan meliputi: elektoral campaign (kampanye pemilu digital), voter registration (pendaftaran digital), poll worker training (pemungutan suara digital), vote casting (pemberian suara secara digital), hingga electoral dispute resolution (penyelesaian pemilu secara digital).
