Penggunaan anggaran tersebut kemudian terdeteksi lantaran dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000.
“Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut,” beber Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Misbach Soemantri dkk pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.
Dalam putusannya, MA telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun, dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masing-masing terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.