IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, 72, berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan Adam terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dimintai komentarnya soal vonis 20 tahun tersebut, Effendi Saragih selaku Ahli Hukum Pidana mengatakan, seharusnya pidananya tidak maksimum justru harus minimum, seharusnya seperti itu. Di dalam putusan itu disampaikan hal yang meringankan termasuk usia, termasuk bintang jasanya disebutkan.
“Tetapi tidak diimplementasikan kedalam berat ringannya putusan. Itu yang menjadi persoalan,” kata Effendi Saragih dikonfirmasi ipol.id di Jakarta, Senin (14/3).
Lebih jauh, ditanyakan soal banding yang akan diajukan pihak Adam Damiri, menurut Effendi, banding itu hak semua orang, mereka yang bersangkut dengan perkara. Tentunya saat disampaikan dalam banding, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, dikoreksi, dan diteliti semua fakta-faktanya.