Renny mengatakan, konsumsi rokok pada anak jalanan dapat mengakibatkan mereka terjebak di jurang kemiskinan. Karena anak rentan mengalami penurunan produktivitas akibat dari penurunan kondisi kesehatan di masa depan.
“Studi ini menyimpulkan bahwa rokok masih sangat mudah dijangkau anak jalanan disertai berbagai konsekuensi merugikan,” katanya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Pande Putu Oka Kusumawardani mengungkapkan, hasil tembakau berupa sigaret dalam Undang-Undang Cukai dikategorikan sebagai barang kena cukai yang perlu dikendalikan konsumsinya.
Pemerintah cukup konsisten menaikkan tarif cukai dari tahun ke tahun, tuk menaikkan harga rokok. Selain itu, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dilakukan hingga sekarang capai 8 layer. Penyederhanaan ini harapan besarnya adalah mencegah konsumen rokok berpindah ke rokok lebih murah.
Sehingga opsinya lebih sedikit, mencegah adanya penghindaran rokok ilegal, dan memudahkan administrasi cukai rokok. Pande menekankan kebijakan cukai ini tetap harus bersinergi dengan kebijakan non fiskal lainnya.
