kepada anak. Semua itu tidak lepas dari dukungan peran dari rumah singgah maupun karang taruna. Kajian ini sangat baik dan direspon baik menteri.
“Selain itu, saat ini Kementerian Sosial telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 175 tahun 2022 tentang Pengendalian Konsumsi Rokok di Lingkungan Kementerian Sosial, salah satunya menetapkan pelarangan pembelanjaan dana bantuan sosial (bansos) dalam bentuk rokok mencegah terjadinya penyalahgunaan bansos,” beber Susanti.
Langkah yang diambil oleh Menteri Sosial, katanya, sangat baik memutus rantai kemiskinan termasuk pada anak jalanan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Penyakit Kronis dan Gangguan Imunologi, Kementerian Kesehatan RI mengatakan, hasil studi ini dapat dijadikan referensi bagi.
Pemerintah meningkatkan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Indonesia segera memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030, sehingga penting meningkatkan penduduk usia produktif. Juga menjadi prioritas utama agar generasi berikutnya sehat dan produktif.
