Selanjutnya, Rini Handayani, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA RI) mengatakan, upaya KPPPA dalam pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok melalui Kota Layak Anak (KLA), salah satu indikatornya yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Iklan, Promosi, dan Sponsorship rokok rendah.
“Tak hanya pada KLA, hal ini juga didorong melalui pencapaian SDGs diterjemahkan pada SDGs Desa yang memiliki target persentase perokok ≤ 18 tahun mencapai 0%. Namun ini membutuhkan dukungan beberapa pihak untuk pencegahan dan pemulihan,” tandas Rini.
Sejalan hal tersebut, N. Susanti Srimulyani, Ketua Umum Forum Fungsional Penyuluh Sosial Indonesia, Kementerian Sosial RI menambahkan, Kementerian Sosial sangat konsen terkait anak jalanan. Kebijakan teknis dari Kemensos terkait Perlindungan Sosial berbasis keluarga dan komunitas, serta penguatan kapasitas balai rehabilitasi sosial.
Dinas sosial provinsi dan kabupaten beserta LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di berbagai wilayah sangat mendukung upaya pengendalian rokok
