Dia mengatakan, dalam mediasi atas persetujuan forum dan diizinkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok agar BPN melakukan pengukuran ulang tanah warga, namun BPN Depok keberatan. “Sebelumnya juga ada sekitar 7 kali pengukuran tanah, sampai saat ini BPN tidak memberikan hasilnya pada warga/kliennya. Tidak ada transparansi dari BPN Depok,” tandasnya.
Tahu-tahu, lanjutnya, dalam penetapan bidang tanah milik warga, dalam naungan kuasanya ada 5 orang terdiri dari 8 bidang. Dengan luas total menurut alas haknya ada 10.580 meter persegi, tapi yang terkena tol berdasarkan peta bidang Nomor 1667/2008, ada terkena 10.113 meter persegi.
“Tetapi dalam peta bidang Nomor 117 yang diterbitkan tanggal 24 Mei 2022 oleh BPN Depok, ternyata tanah warga hanya muncul seluas 1.430 meter persegi. Selebihnya lebih dari 8.000 meter persegi masuk ke peta bidang PT ACP,” katanya.
Karena itu, disepakati oleh PT ACP sendiri dan sudah tiga kali menyatakan, di 2019 dan 2021 Dirut PT ACP menyatakan juga bahwa tanah Ibu Lilin dan warga lainnya tidak masuk ke peta bidang PT ACP. “Kemarin dipertegas juga oleh salah satu Komisarisnya PT ACP Pak Perintis bahwa tanah warga tidak masuk peta bidang mereka,” bebernya.

