“Saya kasih masukan, untuk jurnalis datang saja ke BPN, bikin gambar ukur berapa tahun sih? Tanya saja kesana (BPN),” tambah Perintis.
Sementara itu, warga Suharlin Lilin mengatakan, seolah-olah dibuat PT ACP dan dirinya juga warga diadu domba saling berebut lahan. Tapi pada akhirnya PT ACP meminta maaf pada dia, dan akhirnya permasalahan dia dengan PT ACP saat ini sudah selesai.
“Masalah saya dengan PT ACP sudah clear. Tapi saya tetap mempertahankan Hak tanah milik saya. Cuma masalahnya sekarang semua ada di BPN, karena selama ini BPN Depok klaim tanah kita bermasalah, overlap, tumpang tindih,” kesal Lilin.
Sehingga dia bersama warga memanggil jasa pengukur independen berlisensi. “Dipikir saya dan warga tidak bisa bayar,” ujarnya.
Lilin menyebut, dalam mediasi, pihak BPN yang dihadirkan ke Pengadilan Kota Depok tidak bisa menghormati Ketua Pengadilan dan warga. Bahkan BPN mengatakan tanahnya terkena erosi, padahal posisi sungai dengan tanah milik dia jaraknya 1 kilo lebih.
“Bagaimana erosi, enggak masuk akal. Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Pak Hadi mana?” tegas Lilin.

