“Nanti pengukuran ini akan diserahkan ke Hakim dan akan menjadi pertimbangan Hakim, sepanjang pengukuran ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Yacob.
Dia menuturkan, nanti biar Ketua Pengadilan menentukan. Harapan warga Limo yang bersengketa ini, sudah mulai ada wacana damai, tinggal melihat perdamaian yang sesungguhnya. Laporan dan gugatan akan dicabut Bu Lilin dan warga, jika sudah berdamai yang sesungguhnya, bukan semu.
“Tapi lelangnya akan kita gugat, juga soal penerbitan HGB 2253 itu. Ini loh ada puluhan bidang punya warga yang tidak kena tol masuk juga ke HGB itu padahal warga tidak merasa menjual rumah dan tanahnya yang tidak kena pembebasan tol. Artinya kita tahu kualitas HGB itu,” tegas Yacob.
Terpisah, Perintis salah satu pemilik saham PT ACP mengatakan, kemarin sudah diutarakan ke Pengadilan Negeri Depok, intinya urusan pribadi dia dan Bu Lilin sudah selesai.
“Jadi kasus sengketa tanah ini sudah clear. Saya gak kenal sama warga, saya gak pernah jual ke warga, warga juga tidak pernah jual ke saya, saya beli dari negara, saya sudah sampaikan ke mereka, saya disuruh menjual oleh Pemerintah, mereka kalau punya tanah suruh jual ke pemerintah, surat kami sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Depok,” tutur Perintis.

