Untuk menjawab penasaran, kepastian seperti apa cara BPN Depok mengukur pertanahan warga. Sehingga warga memanggil jasa pengukuran tanah independen ini.
“Paling tidak ini bisa menjadi pembanding, tuk menguji apakah hasil ukur BPN Depok dilakukan dengan cara yang benar, memang ini tidak bisa menjadi kekuatan hukum tapi bisa jadi bahan oleh warga dan Bu Lilin untuk disampaikan kepada Ketua pengadilan selaku mediator”.
“Sebelum penitipan uang UGR yang diajukan PPK disahkan. Supaya menambah keyakinan Hakim selaku penentu dalam memutuskan masalah ini,” tambah Yacob.
Warga pun selalu mempertanyakan ke PPK dan BPN, tapi sampai saat ini tidak bisa dijawab. “Dasarnya apa mengubah peta bidang itu, dasar hukumnya apa, itu enggak bisa dijawab sama BPN Depok sampai sekarang,” tegas Yacob.
Dia menambahkan, saat ini kerangka masih dalam lingkup mediasi di Pengadilan Negeri Depok, sehingga pengukuran independen yang dilakukan warga Limo nantinya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan. “Ini loh hasil pengukuran independen warga Limo, akibat dari pihak BPN Depok tidak melakukan pengukuran,” tegasnya.

