IPOL.ID – Deolipa Yumara, pengacara, bersama kliennya, Mimi Maryati Said melaporkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin. Dia diduga memalsukan dokumen administrasi kependudukan.
Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama kliennya. Mimi melaporkan yang bersangkutan yang adalah mantan suaminya itu karena banyak aset yang belum terselesaikan, sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
Deolipa mengungkapkan, telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli. Padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
“Dengan dasar itu, WNA tersebut dapat membuat identitas yang diduga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu. Karena dasar dokumen-dokumennya palsu,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Eksplisit Kreatif Media, Jakarta.