Dalam upaya memberi solusi permasalahan tersebut KPNas, Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) menyarankan agar ada kebijakan, program dan kegiatan konkrit dan progresif. Pertama, Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengelolaan limbah medis lebih serius.
Kedua, menyediakan penampungan khusus. Bisa TPS limbah medis. Beberapa rumah sakit mapan punya penampungan khusus, dan telah dipisahkan dengan sampah biasa.
Ketiga, menyediakan teknologi incinerator tingkat panas minimal 800ºC. Ditjen PSLB3 KLHK berupaya membantu membangunan infastruktur dan teknologi tersebut di sejumlah daerah, dan anggaran cukup besar. Masalahnya, seringkali biaya operasional dan maintenance besar sering menjadi kendala tersendiri
Keempat, melakukan pengawasan secara rutin, ketat dan penegakkan hukum. Sebaiknya para pelaku/pengelola limbah medis illegal dan punya TPA illegal ditindak secara tegas. Contoh kasus penegakkan hukum pada pengelola TPA illegal di CBL Tambun Selatan dan Kota Tangerang. Upaya Gakkum KLHK sangat jelas dan tegas. Hal ini bisa jadi jurisprudensi bagi bisnis limbah medis illegal.