Pemerintah pusat dan daerah sebetulnya sudah paham, bahwa urusan sampah tidak bisa ditangani sendiri. Para birokrat sudah bekerja sekuat tenaga sesuai dengan tugas dan posisinya. Namun, ada beberapa masalah serius ditingkat lapangan. Diantara institusi pemerintah sendiri belum dapat merapatkan koordinasi dan kolaborasi. Masih ada ego sektoral dengan vested interest tertentu. Apalagi membangun kerja sama antara institusi pusat dan daerah.
Ada kelemahan-kelemahan dalam konteks administrasi publik, tata negara, implementasi dan penafsiran kebijakan yang hasilnya memuaskan publik maka dibutuhkan garis komando yang kuat oleh top eksekutif. Perlu spand of control yang pendek dan efektif dalam manajemen sampah. Karena dalam konteks otonomi dan desentralisasi itu sifatnya hanya pendelegasian sebagian wewenang kepada daerah dalam bingkai NKRI. Kita butuh eksekusi cepat dalam menangani sampah di seluruh wilayah NKRI.
Sekarang ini ada semacam pembagian tugas dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pusat menyediakan kebijakan, dan daerah melakukan penanganan secara teknis, seperti pengelolaan sampah dari sumber hingga TPA. Sayangnya, paradigma lama: kumpul-angkut-buang masih lengket.