Implementasi kebijakan butuh anggaran. Bagi daerah yang APBD besar tidak masalah, seperti DKI Jakarta. Namun, daerah-daerah yang APBD-nya kecil akan kesulitan menangani sampahnya. Merupakan dalih berdasar fakta, hal ini diperparah bila wali kota/bupati dan ketua DPRD tidak memprioritas pengelolaan sampah daerahnya.
Meskipun pemerintah pusat telah memberikan berbagai bantuan sarana, teknologi dan dana alokasi khusus (DAK) pada daerah, persoalan tersebut belum teratasi. Maka perlu dievaluasi apa bantuan tersebut sudah digunakan dengan baik. Artinya, kesinambungannya harus bisa dijamin.
Maka perlu penegasan perlunya kembali pada UUPS. Kembalinya pada UUPS tersebut sebetulnya agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara baik dan benar, sesuai prinsip dasar hirarki pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah mulai dari sumber dengan multi-teknologi ramah lingkungan serta melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dan, yang terpenting menghindari jatuhnya korban mati sia-sia akibat tergulung dan terurug dahsyatnya sampah longsor dan meledak. (Peri)