Oleh karena itu, KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat segera meminta penjelasan langsung dari Anies Baswedan tentang pengakuan hutang Pilkada 2017 termasuk mendalami duggan pidana Pilkada. Dalam hal ini, apabila KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menganggap persoalan tentang duggan pidana tersebut terbukti, maka dapat segera melaporkan pada pihak penegak hukum. Namun sebaliknya bila tidak terbukti, KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga bisa segera menjelaskan kepada publik. (Peri)