“Partisipasi dalam survei SPI merupakan kontribusi riil termudah bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Pahala.
Menurutnya, survei ini lebih baik daripada sekadar survei nilai semata karena data yang diperoleh melibatkan dua sisi, yaitu eksternal dan internal. Dengan demikian, hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, survei ini juga bukanlah sekadar persepsi semata, tetapi berdasarkan pengalaman nyata selama tiga tahun terakhir. Artinya, masyarakat pengguna jasa/layanan publik akan menjadi sampling responden survei.
Pahala mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat pengguna layanan yang belum berpartisipasi dalam survei ini. Ia berpendapat bahwa salah satu masalah yang mungkin menjadi hambatan adalah kekhawatiran akan kerahasiaan data.
“Meskipun survei ini bersifat sukarela, KPK bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh responden. KPK pun menyadari ada beberapa kementerian yang mengumpulkan responden dan memanipulasi data survei untuk mendapatkan skor yang tinggi,” papar dia.

