Atas putusan itu, JPU kemudian menempuh upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan vonis tiga tahun penjara.
“Dalam amar putusan, terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana) sebesar Rp2,72 miliar,” ungkap Yos mengulas.
Namun saat hendak dieksekusi, Kejari Medan justru kesulitan melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi berdasarkan putusan MA.
Pasalnya semenjak divonis kasasi keberadaan terpidana sudah tidak diketahui lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana pun akhirnya terdeteksi keberadaannya hingga akhirnya diamankan oleh tim gabungan yang dikoordinir Asisten Kejati Sumut, I Made Sudarmawan.
“Bahwa untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan,” pungkas Yos.(Yudha Krastawan)