IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kedua permohonan yang dikabulkan itu tercatat atas nama tersangka Angga Saputra dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Anita Boro Toding dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (17/2/2024).
Selain kedua tersangka tersebut, Ketut menambahkan pihaknya juga mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap tiga tersangka yang lain.
Mereka tercatat atas nama tersangka Abdullah Ramdhani dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Hagi Wangsa Akbar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” tambah dia.