IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa AJ selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
“Saat diperiksa, AJ dikonfirmasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Seperti biasa, Ketut enggan merinci materi pemeriksaan yang telah didalami oleh penyidik terhadap pejabat daerah itu.
Namun ia menyebut kalau pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Sebelumnya pada Senin (5/2/2024), Kejagung juga telah memeriksa tiga pejabat daerah Kutai Barat. Ketiga saksi itu adalah M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP (Mantan Kepala Dinas Pertambangan); AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat dan A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.