IPOL.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah adalah keliru.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Sugeng Teguh Santoso, yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/1024).
“Sebagai pelapor kami minta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang didalilkan hanya bernilai Rp1,945 triliun. Padahal KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang,” imbuhnya.
Sugeng memaparkan, hal tersebut tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.