IPOL.ID- Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan, 41, yang tega membunuh Ibu kandungnya yakni Herlina, 61, di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan menegaskan bahwa dari pemeriksaan tindakan oknum polisi Aipda Nikson telah melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Perbuatan tersebut melanggar kode etik dalam Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022,” tegas Kombes Pol Bambang dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi ketika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore.
Propam Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini sudah memeriksa tujuh orang saksi, meliputi saksi mengetahui kasus pembunuhan, pimpinan dan rekan kerja Aipda Nikson.
Lalu dokter yang melakukan perawatan masalah gangguan kejiwaan yang diidap oleh Aipda Nikson, termasuk Nikson sebagai terduga pelanggar kode etik anggota Polri itu sendiri.