IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra SH LLM (adv) terhadap Kedutaan Arab Saudi.
Setelah sebelumnya Noverizky memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.
Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law mengapresiasi langkah berani dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengeluarkan Aanmaning pada 30 Januari 2025 lalu.