IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menghentikan proses hukum terhadap tersangka pembuat laporan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Deva Andriani binti Ahmad Nawawi.
Penghentian proses hukum kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar persidangan di pengadilan.
“Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 21 April 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.
“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Deva Andriani binti Ahmad Nawawi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu,” ujar Harli.
Kasus laporan palsu yang menjerat tersangka Deva Andriani bermula pada September 2024 lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Kala itu, tersangka telah membuat laporan polisi yang seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal.