Dalam hal permohonan pemulihan, LPSK memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan hasil telaah.
“Lahirnya PP 29 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem perlindungan korban kekerasan seksual. Pelindung hak-hak korban secara utuh, memberikan keadilan berperspektif pemulihan, bukan semata penghukuman pelaku,” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)
