IPOL.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025.
Dengan disahkannya PP ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan kompensasi bagi korban kekerasan seksual mengalami kerugian namun tidak mampu dipenuhi oleh pelaku secara penuh.
Hadirnya PP tersebut melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemeritah tentang (Dana Bantuan Korban), yakni kompensasi negara kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beleid tersebut memandatkan LPSK selaku Lembaga bertugas dan berwenang untuk mengelola penghimpunan, pengalokasian, dan pemanfaatan dana diperuntukkan bagi korban TPKS diatur dalam aturan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati menegaskan bahwa PP ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini menjadi pintu masuk hadirnya negara ketika kerugian dialami korban tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.
