Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
HeadlineHukum

Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2025, 19:23
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
SHARE

“Saat pelaku tak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” kata Nurherwati, Selasa (8/7/2025).

Sri juga menekankan bahwa implementasi PP Dana Bantuan Korban ini memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.

Namun demikian, Sri mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Korban membutuhkan dukungan berbagai pihak. Menurutnya, peran semua stakeholder sangat krusial untuk memastikan pengelolaan Dana Bantuan Korban berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dukungan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Kekerasan Seksual, LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sampah yang menjadi pembahasan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.(Foto istimewa) Pemprov Jakarta Gandeng Pemkot Bekasi Kelola Sampah dan Air Bersih
Next Article Dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kristalin Ekalestari menyerahkan bantuan 506 paket sembako bulan Juli 2025 untuk 506 Kepala Keluarga (KK) warga di Desa Nifasi dan sekitarnya. Foto: Dok PT Kristalin Ekalestari PT Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Paket Sembako, 50 Persen Diantaranya Diterima Janda Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260727 WA0023
HeadlineNews

Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api

Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
BNIEkonomi
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect
27 Jul 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?