“Saat pelaku tak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” kata Nurherwati, Selasa (8/7/2025).
Sri juga menekankan bahwa implementasi PP Dana Bantuan Korban ini memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.
Namun demikian, Sri mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Korban membutuhkan dukungan berbagai pihak. Menurutnya, peran semua stakeholder sangat krusial untuk memastikan pengelolaan Dana Bantuan Korban berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dukungan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.
