Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
HeadlineHukum

Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2025, 19:23
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
SHARE

“Saat pelaku tak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” kata Nurherwati, Selasa (8/7/2025).

Sri juga menekankan bahwa implementasi PP Dana Bantuan Korban ini memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.

Namun demikian, Sri mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Korban membutuhkan dukungan berbagai pihak. Menurutnya, peran semua stakeholder sangat krusial untuk memastikan pengelolaan Dana Bantuan Korban berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dukungan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Kekerasan Seksual, LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sampah yang menjadi pembahasan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.(Foto istimewa) Pemprov Jakarta Gandeng Pemkot Bekasi Kelola Sampah dan Air Bersih
Next Article Dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kristalin Ekalestari menyerahkan bantuan 506 paket sembako bulan Juli 2025 untuk 506 Kepala Keluarga (KK) warga di Desa Nifasi dan sekitarnya. Foto: Dok PT Kristalin Ekalestari PT Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Paket Sembako, 50 Persen Diantaranya Diterima Janda Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?