“Kerja ini tak bisa berjalan sendiri. Semua pemangku kepentingan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta harus bergerak bersama mendukung LPSK agar Dana Bantuan Korban benar-benar jadi harapan nyata bagi korban membutuhkan,” tegas Nurherwati.
Sumber pendanaan DBK ini berasal dari berbagai pihak, mulai dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dari anggaran negara sesuai peraturan berlaku.
DBK diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk kompensasi konkret terhadap kerugian dialami korban. Pengelolaan DBK oleh LPSK meliputi sejumlah tahap, antara lain, penghimpunan dana, peruntukan sesuai kebutuhan korban, hingga pemanfaatan secara tepat sasaran.
LPSK bertugas menyusun kebijakan umum pengelolaan dana, melakukan pencarian dan penerimaan sumber dana, merancang rencana pemberian bantuan, hingga menyalurkan dana dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan.
